Surat Suara Bakal Dimusnahkan Pasca Pencoblosan, Begini Penjelasan KPU Kota Cimahi 

Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan pun dilakukan mulai dari sebelum hingga sesudah pencoblosan agar pemilu bisa berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Surat Suara Bakal Dimusnahkan Pasca Pencoblosan, Begini Penjelasan KPU Kota Cimahi 
Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan pun dilakukan mulai dari sebelum hingga sesudah pencoblosan agar pemilu bisa berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Menurutnya, pemusnahan surat suara dilakukan hanya untuk surat suara yang rusak pada saat sortir lipat (Sorlip), cacat produksi, serta tidak terpakai pada saat pemungutan, dan lain-lain.

"Nah, itu yang dimusnahkan," tegasnya.

Djayadi menyebut, untuk waktu pemusnahan surat suara yang tidak terpakai bakal dilakukan pada hari H pemilu setelah dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga : FOTO: Demo Pedagang Pasar Baru Bandung

"Itu dimusnahkan pada jam 00.00 WIB ketika sudah hari H. Jadi surat suara yang dimusnahkan (karena kerusakan) itu hasil distribusi," sebutnya.

Djayadi menerangkan, tujuan pemusnahan surat suara tersebut dilakukan KPU untuk mencegah terjadinya konflik pasca pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Pemusnahan surat suara itu dilakukan  untuk menghindari kecurigaan terhadap sisa surat suara yang tidak digunakan di KPPS," tandasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : 'Suara Demokrasi' jadi Solusi Tangkal Politik Praktis ala SMP Negeri 1 Cimahi

Halaman :


Editor : JakaPermana