Surat Suara Bakal Dimusnahkan Pasca Pencoblosan, Begini Penjelasan KPU Kota Cimahi 

Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan pun dilakukan mulai dari sebelum hingga sesudah pencoblosan agar pemilu bisa berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Surat Suara Bakal Dimusnahkan Pasca Pencoblosan, Begini Penjelasan KPU Kota Cimahi 
Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan pun dilakukan mulai dari sebelum hingga sesudah pencoblosan agar pemilu bisa berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

INILAHKORAN, Cimahi - Perhelatan pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Berbagai persiapan pun dilakukan mulai dari sebelum hingga sesudah pencoblosan agar pemilu bisa berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Salah satunya seperti pemusnahan surat suara yang tidak terpakai yang rencananya bakal dimusnahkan KPU Kota Cimahi seusai pencoblosan dan penghitungan suara.

Pemusnahan surat suara yang tidak terpakai tersebut dilakukan guna menghindari adanya kecurigaan dalam Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga : Kantor ATR/BPN Kab Bandung targetkan  70.000 Bidang PTSL di 55 Desa di Kabupaten Bandung

"Pada hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pasca pencoblosan dan penghitungan suara akan menghitung juga surat suara yang digunakan, yang rusak, serta surat suara yang tidak digunakan," kata Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Datin) KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat, Jumat 2 Februari 2024.

"Nanti akan ada hitungannya dan pemusnahan surat suara tersebut merupakan kewenangan KPU di setiap kabupaten/kota," tambahnya.

Djayadi menuturkan, pasca dihitung surat suara yang terpakai bakal dimasukkan kembali ke dalam kotak suara. Seb

Baca Juga : FOTO: Produksi Dodol Keranjang Imlek

Setelah dihitung, dia menuturkan, untuk surat suara yang terpakai akan dimasukan kembali ke dalam kotak suara lantaran surat suara yang terpakai tidak dimusnahkan setelah pemungutan suara.

Halaman :


Editor : JakaPermana