Tahap Pertama, 56.017 Pelaku UMKM di Kota Bandung Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas UMKM Kota Bandung Eri Nurjaman mengatakan, saar ini sekitar 56.017 pelaku UMKM telah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dari 150.557 pelaku UMKM yang diusulkan. 

Tahap Pertama, 56.017 Pelaku UMKM di Kota Bandung Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dinas UMKM Kota Bandung Eri Nurjaman mengatakan, saar ini sekitar 56.017 pelaku UMKM telah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta dari 150.557 pelaku UMKM yang diusulkan. 

"Tahap pertama sudah mengusulkan 150.557 lebih sedangkan yang sudah cair kurang lebih 56.017 lebih. Sisanya masih belum terealisasi 94.540 orang lebih," kata Eri di Balai Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, pelaku UMKM yang telah mendaftar pada tahap satu namun belum mendapatkan bantuan tetap berpeluang menerima bantuan. Namun, pihaknya mengaku tidak dapat memastikan dan menjamin berapa banyak pelaku UMKM yang akan mendapatkan dana.

Baca Juga : Pegawainya Terpapar Covid-19, Bappeda Cimahi Tutup Dua Hari

"Insyallah, harapan kita semua terealisasi. Kewenangan kita mengusulkan data, tidak menjamin akan berhasil atau tidak. Kita mengusulkan, kementerian mengecek layak atau tidak. Kepastian dari kementerian, totalnya Rp2,4 juta," ucapnya. 

Dia menyebutkan, Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung belum mendapatkan data konkret nama dan alamat pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan ataupun yang belum. Pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan saat ini bisa jadi sudah menerima bantuan tersebut.

"Di tahap pertama terdapat permasalahan yang muncul dalam proses pendaftaran dan pengusulan pelaku UMKM yang menerima bantuan. Banyak yang bermasalah pada NIK, KTP, dan KK yang berbeda maupun mereka yang mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan notifikasi sms dari kementerian," ujar dia. 

Baca Juga : Puluhan ASN Cimahi Kembali Dites Swab

Dikatakan Eri, pelaku UMKM yang telah mendaftar untuk mendapatkan bantuan pada tahap satu diminta menunggu hingga 31 Desember. Sebab, pengusul pelaku UMKM yang menerima bantuan tidak hanya dinas. Namun terdapat empat lainnya seperti bank dan perusahaan BUMN. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani