Tahun Ini Harus Jadi Perda, RTRW Kabupaten Cirebon Sudah Diajukan ke Kementerian

Saat ini, Pemkab Cirebon hanya tinggal menunggu turunnya surat Keterangan Kesesuaian Substansi (KKS) dari Kementerian ATR/BPN

Tahun Ini Harus Jadi Perda, RTRW Kabupaten Cirebon Sudah Diajukan ke Kementerian
Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Riva'i

"Ada perusahaan baja dan seng yang cukup besar. Kalau tidak salah mereka akan berinvestasi di Kabupaten Cirebon dengan nilai seratus duapuluh sembilan trilyun. Tapi terganjal masalah RTRW. Jadi, mau tidak mau RTRW harus selesai tahun ini," ucapnya.

Namun Hilmi mengaku optimis, RTRW akan bisa diperdakan, sebelum selesai masa jabatan Bupati Imron, yang akan berakhir tanggal 17 Mei 2024. Asumsinya adalah, kalau saja KKS bulan ini turun dan rapat lintas sektoral ada dibulan Februari, maka selama bulan maret sampai April, RTRW harus bisa disahkan menjadi Perda. Pasalnya, setelah rapat lintas sektoral itulah ada waktu dua bulan RTRW dijadikan Perda.

"Saya yakin, legislatif juga mendukung penuh masalah ini. Mudah mudahan rapat lintas sektoralnya bisa dibulan Februari. Ini supaya bulan maret atau april 2024 ini, Perda RTRW selesai. Artinya, dimasa kepemimpinan bupati Imron, Perda RTRW Kabupaten Cirebon selesai," tukasnya. (maman suharman)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti