Tak Ada Kompromi untuk PKL Nakal di Garut

Pemkab Garut tidak akan kompromi menegakkan aturan terkait ketertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang pusat kota Garut. 

Tak Ada Kompromi untuk PKL Nakal di Garut
Pemkab Garut tidak akan kompromi menegakkan aturan terkait ketertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL). (Antara Foto)

INILAH, Garut- Pemkab Garut tidak akan kompromi menegakkan aturan terkait ketertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang pusat kota Garut. 

"Kalau aturan itu bukan buat dinegosiasi tapi untuk ditegakkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar di sela-sela penertiban PKL di Jalan Ahmad Yadi, Garut, Jumat (28/6/2019).

Ia menuturkan, Satpol PP Garut memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (perda) salah satunya tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3) kota untuk memberikan kenyamanan masyarakat.

PKL yang berada di kawasan jalan protokol di Garut, kata dia, telah melanggar perda sehingga perlu diperingati dan ditertibkan, hingga penindakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.

"Bahu jalan tidak boleh digunakan berjualan, selain peruntukannya itu yang kita tindak," katanya.

Ia menyampaikan, jalur di kawasan perkotaan memang banyak berdiri PKL sehingga perlu upaya untuk penertiban tanpa harus terjadi bentrokan.

Satpol PP Garut, kata dia, akan melakukan penertiban secara bertahap, diawali di kawasan pertigaan jalan sekitar Bank BJB dan BRI di Jalan Ahmad Yani.

Halaman :


Editor : Bsafaat