Tak Hanya Dipenjara, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Juga Didenda Rp1 Miliar
Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati divonis 8 tahun penjara denda Rp1 miliar atau subsider kurungan selama tiga bulan lantaran terbukti menerima suap
Hakim menyebut, hal yang memberangkatkan Sudrajat pada kasus suap ini, Sudrajat yang merupakan seorang Hakim Agung dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara. (Cesar Yudistira)
Halaman :