Tak Hanya Hukuman Penjara 12 Tahun, Mario Dandy Juga Dibebankan Untuk Membayar Rp25 Miliar ke David Ozora

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Tak Hanya Hukuman Penjara 12 Tahun, Mario Dandy Juga Dibebankan Untuk Membayar Rp25 Miliar ke David Ozora
Mario Dandy Satriyo juga dibebankan untuk membayar kepada korban David Ozora senilai Rp25 Miliar.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Baca Juga : Sandiaga Uno Berbincang dan Berfoto Bersama Personel Super Junior Choi Siwon di KTT ASEAN

Halaman :


Editor : Yosep Saepul Ramadan