Tak Terbantahkan! Minuman Keras dan Narkoba Itu Jelas Haram

Saat Nabi ditanya tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi tidak langsung bilang itu haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika penduduk Arab yang adat istiadat sebelumnya adalah minum-minuman keras, kemudian bertanya, khamar haram atau halal kemudian Nabi langsung bilang haram. Bisa-bisa mereka langsung murtad.

Tak Terbantahkan! Minuman Keras dan Narkoba Itu Jelas Haram
Ilustrasi/Net

"Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan" (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).

Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang menggunakan khamar. Telah diriwayatkan bahwa Thariq ibnu Suwaid Al-Jufy bertanya kepada Nabi tentang khamar. Lalu dijawab oleh Nabi dengan kata-kata larangan. Kemudian Al-Jufy bertanya lagi : "Wahai Rasulullah, saya membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?" Rasulullah menjawab : "Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit (Hadits riwayatMuslim)".

Saat ini berbagai minuman keras seperti Bir Bintang, Heinneken, dsb dijual secara bebas di pasar Swalayan seperti Alphamart, Indomaret, Carrefour, dan sebagainya. Sementara sebagian besar pramuniaganya adalah Muslim. Padahal itu dosa.

Yang berdosa bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman, dan sebagainya:

"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah). [ ]

Sumber :mediaIslam

Halaman :


Editor : Bsafaat