Tanggapi Tuntutan Buruh Soal Kenaikan Upah Minimal 13 Persen, Begini Jawaban Kadisnaker KBB

Tuntutan kenaikan upah minimal sebesar 13 persen terus menuai polemik dikalangan para buruh, khususnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tanggapi Tuntutan Buruh Soal Kenaikan Upah Minimal 13 Persen, Begini Jawaban Kadisnaker KBB
Tuntutan kenaikan upah minimal sebesar 13 persen terus menuai polemik dikalangan para buruh, khususnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB)./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Tuntutan kenaikan upah minimal sebesar 13 persen terus menuai polemik dikalangan para buruh, khususnya di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pasalnya, selama tiga tahun para buruh tidak mendapat kenaikan upah lantaran kondisi pandemi COVID-19 yang sempat melanda Indonesia.
Kendati demikian, para buruh juga menilai pemerintah kembali beralasan bahwa ekonomi bakal dihadapkan dengan resesi yang diprediksi terjadi pada 2023 mendatang. 
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) KBB, Panji Hermawan mengatakan, terkait dengan kenaikan upah 13 persen itu bukannya tak kunjung selesai. Namun masih dalam proses.
"Kita lagi proses penyusunan UMK untuk tahun 2023. Jadi dari kemarin kita melaksanakan konsolidasi dari teman-teman serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan KBB," katanya saat ditemui, Kamis 3 November 2022.
Bahkan, sambung dia, sebelumnya pihaknya telah melakukan survei lapangan atau survei pasar di tiga titik lokasi, yakni Pasar Panorama Lembang, Pasar Padalarang dan Pasar Batujajar.
"Mudah-mudahan ini bisa dijadikan kajian oleh mereka untuk menentukan besaran UMK," ujarnya.
Kendati begitu, ia pun mengaku, untuk kepastian angka kebutuhan hidup layak (KHL) belum muncul karena itu ditentukan Pemerintah Pusat.
"Terkait dengan survei pasar yang dilakukan buruh itu termasuk aspirasi para buruh," ucapnya.
Kemudian, sambung dia, Pemda KBB menyampaikan rekomendasi tersebut ke Pemprov Jabar dan ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.
"Jadi kita hanya menyampaikan aspirasi saja. Hari ini kita lagi konsolidasi dengan serikat pekerja untuk membicarakan sejauhmana akomodir aspirasi mereka terhadap penyusunan UMK," terangnya.
Disinggung terkait pengaruh dari kenaikan BBM, ia menerangkan, naiknya harga BBM jadi pertimbangan dan pembahasan sengit di pusat maupun di Dewan Pengupahan KBB, termasuk di Provinsi.
"Kita mau menyusun UMK, tapi kita juga kecipratan persoalan naiknya BBM dan otomatis situasi jadi semakin panas," imbuhnya.
Sementara itu, tambah dia, untuk pengusaha sendiri sebenarnya memiliki peran penting dalam hal penyusunan UMK karena di sana ada LKS Tripartite, ada pengusaha, serikat buruh dan pemerintah.
"Tapi pada prinsipnya kita belum bisa memutuskan angka karena belum ada formula dari pemerintah pusat," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana