Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Kota Bandung Diizinkan Beroperasi

Tempat hiburan dan objek wisata di Kota Bandung diizinkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan itu diterapkan seiring kondisi penyebaran Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan. 

Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Kota Bandung Diizinkan Beroperasi
Foto: Yogo Triastopo

Diharapkan Ema, pasca pelonggaran mal beroperasi dan kegiatan dine in atau makan di restoran maupun kafe diperbolehkan, tidak ditemukan klaster baru. Sarana olahraga publik yang dapat memancing timbul kerumunan masih belum diperbolehkan buka. 

Namun demikian, kegiatan olahraga yang berpotensi tidak menimbulkan kerumunan diperbolehkan beroperasi demi meningkatkan imunitas. Taman dan kegiatan pendidikan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, belum diperbolehkan beroperasi. 

Semenatara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan bagi hotel dan tempat wisata yang memiliki ruang kapasitas besar maka menggunakan jumlah orang. Sementara ruangan yang kecil, dapat menggunakan persentase. 

Baca Juga : Unpad Berduka, Prof. Kusmayadi Tutup Usia

"Bagi pelaku usaha yang diperbolehkan beroperasi, maka diharuskan untuk menggelar simulasi terlebih dahulu. Simulasi dulu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin," kata Oded. (Yogo Triastopo) 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani