Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Kota Bandung Diizinkan Beroperasi

Tempat hiburan dan objek wisata di Kota Bandung diizinkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan itu diterapkan seiring kondisi penyebaran Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan. 

Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Kota Bandung Diizinkan Beroperasi
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Tempat hiburan dan objek wisata di Kota Bandung diizinkan beroperasi di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Kebijakan itu diterapkan seiring kondisi penyebaran Covid-19 yang mengalami penurunan signifikan. 

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung saat ini berada pada zona oranye dengan skor 2,15. Kondisi tersebut menjadi alasan sejumlah kegiatan usaha diberikan relaksasi. 

"Pak Wali Kota setelah mendengarkan berbagai masukan, untuk tempat hiburan diputuskan diberikan relaksasi 25 persen maksimum, dengan prokes yang ketat dan pengawasan," kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021). 

Baca Juga : Kuasa Hukum Aa Umbara Sebut Tidak Ada Kerugian Negara

Selain hal itu, dia menuturkan kegiatan objek wisata seperti Kebun Binatang Bandung diperbolehkan beroperasi. Namun, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk. Sedangkan, warga berusia 70 tahun ke atas diperbolehkan. 

Ema menyebutkan, kapasitas pengunjung di Kebun Binatang Bandung tidak akan mengacu kepada persentase. Namun berdasarkan jumlah pengunjung. Sebab jika mengacu kepada persentase itu berpotensi terjadi kerumunan. 

Pemkot Bandung akan mengatur lebih rinci teknis pelaksanaan kegiatan di Kebun Binatang Bandung dan di tempat hiburan. Selain itu, kegiatan pertemuan di hotel diperbolehkan dilaksanakan dengan kapasitas yang diperketat. 

Baca Juga : Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen

"Kalau kapasitas hotel 1.000 orang, maka hanya 100 orang dan kalau 200 orang hanya 50 orang. Tiap masyarakat yang hendak ke tempat hiburan maupun objek wisata harus menunjukkan sertifikat vaksin," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani