Terancam Menggelora, Tiga Musisi Gimbal Diadili Dalam DCDC Pengadilan Musik

Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik Virtual kembali mengadili musisi berbakat di tanah air. Pada edisi 26 Maret 2021 DCDC Pengadilan Musik, mengadili tiga musisi gimbal yang terancam menggelora karena karya musiknya yang apik.

Terancam Menggelora, Tiga Musisi Gimbal Diadili Dalam DCDC Pengadilan Musik
Istimewa

"Kenapa PT diambil dari perusahaan yang terus produktif meleburkan karyawannya. Pemuda Terancam (PT) Menggelora sama dengan Semangatnya. Semangat kita bertiga ada di dalam PT Menggelora singkatan dari Pemuda Terancam Menggelora," ujar Dellu.

Lebih lanjut, Dellu menjelaskan PT Menggelora meluncurkan album yang diberi judul 'Long Journey'. Artinya, Long Journey adalah perjalanan panjang menuju PT Menggelora.

"Prosesnya sendiri dari satu lagu ke lagu lain memiliki jarak yang jauh banget nih. Di album ada yang agak rock, religi, jazz-nya dan lain-lain. Kita berkarya, ya berkarya aja. 70 persen lagu di album ini bergenre reggae," tutur Dellu.

Baca Juga : Begini Alur Pendaftaran SBMPTN 2021

Selain itu, Dellu juga mengakui puas bermain dengan personil PT Menggelora lainnya memiliki karakter dan peran yang berbeda dalam bermusik. Mulai dari Rafi yang memiliki musikalitas tinggi, Resha yang peka terhadap audio saat pembuatan karya, dan Dellu sendiri yang berperan membuat konten agar karya PT menggelora lebih dikenal oleh masyarakat luas.

"Sangat puas. Karena semua ide kita tuangkan di band ini, sebelumnya tidak" ungkap Dellu.

Setelah berhasil menjawab semua pertanyaan Jaksa Penuntut. Hakim Man Jasad pun membacakan surat putusan hasil persidangan kali ini. Hasilnya, PT Menggelora dinyatakan bebas.

"Dalam menanggapi perubahan zaman saat ini, tugas musisi sangat berat. Namun tugas utama terus berkarya. Melihat sepak terjang PT Menggelora yang masih konsisten sampai sekarang, membuktikan eksistensi dan konsistensi. Surat keputusan nomor 1.44/DCDC/2021 terdakwa PT Menggelora dinyatakan bebas. Demikian sidang saya tutup," tandas Man Jasad.


Editor : Bsafaat