Terbongkar! Praktek Aborsi Ilegal di Bekasi

Penyidik Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktek aborsi ilegal oleh sepasang suami istri di daerah Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terbongkar! Praktek Aborsi Ilegal di Bekasi
Antara Foto

Tersangka IR sebagai pihak yang melakukan proses aborsi diketahui tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga medis.

"Yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada 2000 selama kurang lebih hampir empat tahun, tugasnya bagian membersihkan," kata Yusri.

Akibat perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.
 

Baca Juga : Update Covid-19 Garut: Pasien Positif 6.711, Meninggal 231

Halaman :


Editor : Bsafaat