Terbukti Suap Walikota Bandung, Dua Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Divonis Dua Tahun Bui

Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, keduanya dianggap bersalah lantaran terbukti melakukan suap terhadap sejumlah penjabat Dishub Kota Bandung dan Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City.

Terbukti Suap Walikota Bandung, Dua Petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Divonis Dua Tahun Bui
Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, keduanya dianggap bersalah lantaran terbukti melakukan suap terhadap sejumlah penjabat Dishub Kota Bandung dan Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana, dalam proyek Bandung Smart City./Caesar Yudistira

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis yang dibacakan itu, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.

"Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hera. *** (Caesar Yudistira)

Baca Juga : Partai Demokrat Jabar Siapkan dua orang Kader Terbaik untuk Pilgub Jabar 2024

Halaman :


Editor : JakaPermana