Terciduk Bawa Sajam, Dua Pemuda Bertato Dihadiahi Timah Panas Setelah Nekat Melawan Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tujuh anggota gengster yang membawa senjata tajam (Sajam) di wilayah hukum Polresta Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tujuh anggota gengster yang membawa senjata tajam (Sajam) di wilayah hukum Polresta Kota Bogor.
Dalam upaya penangkapan, dua pelaku remaja bertato mencoba kabur dan bahkan melawan petugas dengan menggunakan Sajam. Akibatnya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kedua pelaku.
Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, bahwa selama satu bulan ini Polresta Bogor Kota SatRaimas dan Tim Kujang terus melakukan patroli untuk mencegah aksi-aksi tindak pidana kriminal dan tawuran, hasilnya tujuh orang pelaku ditangkap lantaran kedapatan memiliki senjata tajam.
"Dari tujuh pelaku, dua diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sedangkan lima orang lainnya yang dewasa yang berhasil ditangkap petugas saat patroli malam, kami hadirkan," ungkap Luthfi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu 7 Februari 2024 siang.
Luthfi memaparkan, adapun motifnya para pelaku, mereka ingin mencari lawan, sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap ini memang dari beberapa kelompok seperti SMEA, Ciomas All Stars dan lainnya.
"Meskipun ada pelaku yang mengaku mempunyai senjata tajam ini untuk berjaga-jaga, namun faktanya untuk melukai orang juga. Hal itu tidak diperbolehkan dan apapun bentuknya senjata tajam yang akan disalahgunakan itu menjadi tindak pidana," paparnya didampingi Kasubsi Penmas Ipda Eko Agus.
Lutfi menegaskan, untuk dua orang pelaku yang bertato, diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas.
"Saat kejadian, petugas mencoba mengejar pelaku yang hendak kabur, setelah dipepet kemudian pelaku terjatuh. Nah, disitu ketika mau ditangkap petugas, pelaku menodongkan senjata tajam dan mencoba melawan. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mengancam keselamatan petugas," tegas Lutfhi.
Luthfi menekankan, bahwa giat patroli ini akan terus digencarkan terlebih beberapa minggu ini, eskalasi tawuran meningkat. Polresta Bogor Kota, tidak akan pernah lelah dan selesai untuk mencari para pelaku yang membuat onar atau ganguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Bahkan kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang terus menerus mengganggu kambtibmas apalagi sampai jatuh korban jiwa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," terang Lutfi.
Saat ditanya oleh Luthfi kelima pelaku mengaku jera dengan perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi. Mereka berpesan untuk para temannya yang masih diluar dan belum dijerat hukum, agar segera bertaubat. Dua remaja bertato pun menyesali perbuatannya karena kaki kiri mereka ditembus timah panas petugas Kepolisian. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

