Terkait Kasus RSUD Bogor Utara, Asep: WTP Bukan Tujuan Akhir Pengelolaan Keuangan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya tegaskan perbedaan antara audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam objek proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Terkait Kasus RSUD Bogor Utara, Asep: WTP Bukan Tujuan Akhir Pengelolaan Keuangan
Foto: Reza Zurifwan

"Terkait hal itu (proyek pembangunan RSUDBogor Utara) kami percayakan kepada LHP BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana  terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 2,9 miliar dan sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 10,2 milyar," singkat Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku tidak mengetahui parameter perhitungan atau audit yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor. "Catatan LHP BPK Perwakilan Jawa Barat sudah keluar, dimana kerugiannya segitu. Masyarakat silahkan melihat biar pada tau kerugian (negaranya)," ungkapnya.

 

Baca Juga : Ruang Poliklinik RSUD Kota Bogor Terendam Banjir Hingga Hentikan Pelayanan Sementara

Sebelumnya,  Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan status penyidikan dalam dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

"Hasil audit independen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dilakukan selama sebulan, dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang pagu anggarannya Rp 93,4 miliar dan dikerjakan oleh PT. Jaya Semanggi Enjineering, kami menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 36 milyar, dimana modusnya ialah kekurangan volume hingga mark up harga barang-barang untuk pembangunan rumah sakit," ucap Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo.

 

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menjelaskan bahwa jajarannya menghormati audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat, yang jelas Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan audit fisik dan bukan hanya audit administrasi serta tidak dilakukan secara serampangan.  "Kami akan membuktikannya di persidangan nanti," jelas Dodi Wiraatmaja. (Reza Zurifwan)


Editor : tantan