Terungkap, Komisioner KPK Lili Pintauli Pernah Hubungi Wali Kota Tanjungbalai

Komisioner KPK Lili Pintauli, dalam sidang majelis etik Dewan Pengawas KPK, terungkap pernah menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan menyatakan telah membuat malu karena terlibat kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp200 juta.

Terungkap, Komisioner KPK Lili Pintauli Pernah Hubungi Wali Kota Tanjungbalai
Ilustrasi (antara)

Terlepas Lili tidak dapat menjelaskan apa yang ada di mejanya namun sewaktu Lili menghubungi Syahrial dan mengatakan "Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil", majelis etik berpendapat Lili sudah mengetahui bahwa M Syahrial terlibat dalam suatu kasus atau perkara yang sedang ditangani KPK.

"Hal itu diperkuat dengan jawaban 'Itu perkara lama Bu, Tolong dibantulah," ungkap Albertina.

Pada 15 April 2021 lalu terbit surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Syahrial sebagai tersangka penerima suap dan Yusmada selaku Sekretaris Daerah kota Tanjungbalai sebagai pemberi suap dalam kasus suap jual beli kota Tanjungbalai yaitu sprin.dik/28/DIK00/01/04/2021.

Baca Juga : Kacau...Komisioner KPK Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat

Lili juga tidak pernah memberitahukan kepada pimpinan lain mengenai hubungannya dengan M Syahrial.

"Terperiksa baru memberitahukan setelah ditanyakan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK karena masalah tersebut telah viral diberitakan di media sosial," ungkap Albertina.

Menurut majelis etik, seharusnya Lili memberitahukan kepada pimpinan KPK lain segera setelah hubungan tersebut terjadi namun hal itu tidak dilakukan.

"Bahkan setelah terbitnya sprindik atas nama M Syahrial, terperiksa yang seharusnya menyampaikan ada benturan kepentingan (conflict of interest) dalam perkara tersebut karena pernah berhubungan dengan M Syarial juga tidak dilakukan oleh terperiksa," kata Albertina.


Editor : suroprapanca