The Jungle Waterpark Disegel 

Satpol PP Kota Bogor menyegel The Jungle Waterpark, Kecamatan Bogor Selatan. Penyegelan ini dilakukan karena kawasan wisata itu memiliki denda Rp10 juta yang belum dibayar. 

The Jungle Waterpark Disegel 
Foto: Rizki Mauludi

"Jika terbukti melanggar maka sanksi yang dikenakan bisa sanksi hukum pidana kepada pihak pengelola The Jungle Waterpark. Apabila nanti memang harus dilakukan penindakan secara hukum, nanti kita liat apakah nanti tetap menggunakan Perwali atau nanti dalam berita tertentu nanti kita naikkan secara pidana," ungkap Susatyo.

Dia menjelaskan, akan segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan atas hal itu. Kalau sudah menyangkut masalah hukum, maka semua akan digelar ditahap awal supaya nanti perkaranya tidak ada hambatan. 

"Karena harus cepat ini masalahnya. Kami berpacu dengan angka Covid-19. Jadi kalau penindakan hukumnya tidak cepat ya akan tertinggal," tegasnya.

Baca Juga : Golkar Kota Bogor Gencarkan Kegiatan Sosial untuk Panaskan Mesin Partai

Saat ini tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan penyelidikan atas adanya rekaman video pengunjung wisata air The Jungle Waterpark yang membeludak. Susatyo juga berharap agar tim Gakumdu bisa segera bekerja menindak para pelanggar PPKM Mikro di Kota Bogor. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani