Tiga Anggota P2T2 Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Sengketa Lahan di Cianjur

Kisruh antara P2T2 dengan PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) 7 Maret silam, menjadi penyebab tiga anggota P2T2 ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengrusakan oleh Polda Jabar. 

Tiga Anggota P2T2 Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Sengketa Lahan di Cianjur

INILAHKORAN, Bandung - Tiga anggota Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2), yang dijadikan tersangka dugaan pengrusakan yakni Siswati (52), Deni Setiawan (44) dan Suhendi alias Pening (36) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menggandeng LBH Bara JP sebagai kuasa hukum, buntut sengketa lahan di Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Kisruh antara P2T2 dengan PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) 7 Maret silam, menjadi penyebab tiga anggota P2T2 ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengrusakan oleh Polda Jabar. 

Dimana pada laporan nomor LPB/122/III/2023/SPKT/POLDA JABAR menyebut, 7 Maret 2023 ada perkara dugaan tindak pidana pengrusakan barang berupa plang nama dan portal PT MPM yang diduga dilakukan terlapor bernama Siswati dan kawan-kawan.

Baca Juga : Singgung Peran Santri, Para Kiai di Ciamis dan Tasikmalaya Sebut Ganjar-Mahfud Sangat Peka

"Untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka pada Para Pemohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/221/X/RES.1.24/2023/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 26 Oktober 2023," dikutip dari surat pengajuan praperadilan LBH Bara JP, Senin 27 November 2023.

Ketika itu, P2T2 menuntut PT MPM selaku pemegang 12 sertifikat hak guna usaha (HGU) dengan luas 1.020 hektare di Desa Batulawang, Cibadak dan Sukagalih, yang diduga telah habis masa berlakunya sejak 21 Juli dan 31 Desember 2022. 

Dimana setelah itu, lahan tersebut digunakan masyarakat untuk bertani yang menjadi sumber ekonomi mereka. (Yuliantono)

Baca Juga : Wali Kota Depok Imbau Gen Z Gak Golput pada Pemilu 2024


Editor : Ahmad Sayuti