Tiga Pelaku Pembacokan di Bandung Ditangkap Polisi

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk tiga pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Tiga Pelaku Pembacokan di Bandung Ditangkap Polisi
Satreskrim Polresta Bandung berhasil menciduk tiga pelaku penganiayaan dan pembacokan di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung./Dani Rahmat Nugraha

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam 10 tahun penjara, karena melanggar UU Darurat No 12 tahun 1952.(rd dani r nugraha).***

Halaman :


Editor : JakaPermana