Tiga Pemuda Asal Bandung Aniaya Polisi di Tempat Wisata Santolo Garut

Kepolisian Resor Garut menangkap tiga pemuda yang merupakan wisatawan asal Bandung karena menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara yang sedang bertugas melakukan pengamanan objek wisata di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tiga Pemuda Asal Bandung Aniaya Polisi di Tempat Wisata Santolo Garut
Kepolisian Resor Garut menangkap tiga pemuda yang merupakan wisatawan asal Bandung karena menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara yang sedang bertugas melakukan pengamanan objek wisata di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat./antarafoto

Seluruh tersangka, kata dia, saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas keamanan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, berkasnya segera kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.

Kapolres menegaskan tindakan tersangka itu merupakan kesalahan yang besar, karena kepada petugas saja berani melakukan penganiayaan, apalagi kepada masyarakat biasa.

Baca Juga : Begini Cara Bengis Pelajar SMK di Pagelaran Habisi Pacar yang Minta Pertanggungjawaban

Polisi, lanjut dia, memberikan tindakan tegas agar mereka mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

"Saya miris, jangankan sama masyarakat, sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan, oleh sebab itu saya melakukan tindakan tegas," katanya.***

Baca Juga : Gawat....Api Menyembur di Rest Area KM 86 B Tol Cipali

Halaman :


Editor : JakaPermana