Tim Gabungan Operasi Prokes, Sidang di Tempat Disertai Denda dan Kurungan

Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya.

Tim Gabungan Operasi Prokes, Sidang di Tempat Disertai Denda dan Kurungan
Dokumentasi (istimewa)

INILAH, Bandung - Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga 1 Bandung Raya.

Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni 5M: memakai masker – mencuci tangan pakai sabun – menjaga jarak – menghindari kerumunan – mengurangi mobilitas.

Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung – Kabupaten Bandung – Bandung Barat – Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Baca Juga : Ridwan Kamil Lantik Dirut RSHS Jadi Kepala Dinas Kesehatan

Petugas gabungan satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan satgas kecamatan akan menyasar titik – titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.

Operasi sendiri sudah dimulai Jumat (25/6/2021) dan akan berlangsung hingga Ahad (27/6/2021) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A). 

Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

Baca Juga : Jabar Terapkan Pola Hulu- Hilir Kurangi BOR

"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan,  terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai hari ini dan besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," ujarnya ketika dihubungi Sabtu (26/6/2021)

Halaman :


Editor : suroprapanca