Tokocrypto dan Potensi Bernilai dari Kriptokurensi

Setelah pada tahun lalu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi telah menerbitkan regulasi terkait perdagangan aset kripto. Regulasi ini juga telah membuat aset kripto semakin baik dengan sebagai instrumen investasi baru yang sangat menjanjikan di tengah pandemi COVID-19.

Tokocrypto dan Potensi Bernilai dari Kriptokurensi
istimewa

Keberadaan DeFi sebagai sistem finansial terbuka juga sudah bisa dinikmati di Indonesia. Meskipun belum menjadi alat pembayaran resmi, Bitcoin dan aset kripto lainnya sudah diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di 13 pedagang aset kripto (crypto exchange) yang resmi terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Mekanisme perdagangan aset kripo ini telah diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Menurut coinmarketcap.com, website riset pasar, ada lebih dari 6.000 aset kripto yang terdaftar secara global. Per 27 Januari, dari data website tersebut, diketahui nilai totalnya mencapai US$ 897.3 miliar dan nilai total semua Bitcoin, aset kripto yang paling popular mencapai US$ 563,8 miliar. Di Indonesia, sejak Desember tahun lalu, pemerintah melalui BAPPEBTI sudah menetapkan untuk hanya mengizinkan perdagangan 229 aset kripto.

Baca Juga : Kolaborasi Teknologi Jadi Kunci untuk Jalani Bisnis di 2021

Teguh Kurniawan Harmanda, Chief Operating Office Tokocrypto sekaligus Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengatakan, "Dengan adanya daftar lewat peraturan baru aset kripto yang boleh diperdagangkan ini akan memperkecil adanya proyek-proyek aset kripto yang tidak bertanggung jawab. Peraturan itu sekaligus mencerminkan dukungan penuh pemerintah soal perdagangan aset kripto yang sedang tumbuh pesat ini." jelasnya pada pertemuan media yang diselenggarakan secara virtual pada hari Selasa (23/2).

Oleh sebab itu, penting bagi investor untuk memilih platform perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI sebab memiliki keamanan yang lebih terjamin. Pedagang aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI dapat dikatakan telah lolos verifikasi.

Perusahaan uang virtual Tokocrypto yang menjadi pedagang aset kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI. Dilahirkan oleh sekelompok penggemar kripto yang memiliki keyakinan penuh akan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi blockchain, Tokocrypto memiliki goal besar untuk membantu rakyat Indonesia memahami industri ini dan untuk mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam masyarakat serta ekonomi global.

"Tokocrypto telah bekerjasama dengan Binance, pedagang aset kripto terbesar di dunia untuk memperbaharui platform kami menjadi Tokocrypto v2.0 dengan keamanan dan teknologi terbaru. Hal ini memungkinkan pengguna mengakses finansial mereka dengan cara yang efisien, transparan dan terukur, tentunya dengan jaminan keamanan dan likuiditas tingkat industri," kata Pang Xue Kai.


Editor : JakaPermana