Tuntut Adanya Evaluasi Tarif Kios, Ribuan Pedagang Pasar Baru Lakukan Aksi Dami

Ribuan pedagang Pasar Baru Trade Center yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, melakukan aksi damai di depan Balai Kota Bandung.

Tuntut Adanya Evaluasi Tarif Kios, Ribuan Pedagang Pasar Baru Lakukan Aksi Dami
Para pedagang pasar baru menggelar aksi damai di Balai Kota Bandung. Yogo Triastopo

INILAHKORAN, Bandung - Ribuan pedagang Pasar Baru Trade Center yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, melakukan aksi damai di depan Balai Kota Bandung.

Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Kurnia mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang disuarakan. Salah satunya adalah keringanan biaya sewa kios dan evaluasi bersama.

"Kita menuntut perpanjangan dua tahun tanpa syarat. Melakukan evaluasi kerjasama Perumda Pasar dengan PT DAM. Kemudian pemutihan service charge saat Covid-19 kedua," kata Kurnia, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga : Para Pedagang Pasar Baru, Gelar Unjuk Rasa

Ia menambahkan, pihaknya pun menuntut adanya evaluasi terhadap pengelola Pasar Baru. Mereka menilai, pengelolaan Pasar Baru saat ini berkinerja buruk hingga bersikap semaunya.

Berikut adalah tuntutan berupa pernyataan sikap pedagang Pasar Baru.

1. Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.
2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.
3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19.
4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.
5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.
6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo. *** (yogo triastopo)

Baca Juga : Deklarasi Antikorupsi Segenap Elemen Harus Berulangkali Digelorakan


Editor : Ahmad Sayuti