UMP 2023, Uu Ruzhanul Ulum Pastikan ada Kenaikan Upah Signifikan

 Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan, akan ada kenaikan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang diumumkan akhir November ini.

UMP 2023, Uu Ruzhanul Ulum Pastikan ada Kenaikan Upah Signifikan
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan, akan ada kenaikan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang diumumkan akhir November inii./dokumen inilahkoran

“Sekalipun tidak sesuai dengan harapan mereka, karena mereka ingin 13 persen. Tapi situasi kondisinya seperti ini. Adanya kenaikan pun adalah kebahagiaan bagi kami sebagai pemerintah daerah yang bisa berkomunikasi. Itu yang kami lakukan pada hari ini. 28 November UMP kita putuskan. Ini diharapkan tidak membawa gejolak apa-apa terhadap ekonomi Jawa Barat,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menambahkan, penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 melalui pemilihan skema dalam menentukan nilainya. Diperkuat dengan adanya arahan dari Kemendagri dan Kemenaker, dipastikan ada perbuhan dalam penetapan UMP 2023. Kendati kemungkinan ada beberapa kabupaten yang tidak akan mengalami kenaikan, karena nilainya telah terlampau tinggi dibandingkan daerah lain.

“Penetapan UMP dan UMK melalui PP 36 Nomor 2021, kaitannya dengan penambahan baik dari inflasi atau korelasi batas atas dan bawah. Mendengar arahan dari Mendagri dan Menaker, 2023 ada perubahan. Dari PP 36 ini, ada tiga sampai empat daerah yang tidak boleh naik. Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang. Yang lainnya pasti naik, menunggu dari Menaker,” kata Taufik.

Baca Juga : Ancaman Resesi 2023, Jabar Siapkan Tujuh Arah Ekonomi Baru

“Para buruh minta 13 persen, sementara kondisi sekarang tidak terlalu baik. Tapi mudah-mudahan adanya kenaikan ini bisa menjadi jalan tengah, untuk mengurangi kondisi di Jawa Barat saat ini dengan adanya kenaikan BBM dan lain-lain. Perkiraan kenaikan 7-8 persen untuk UMP. Ini harusnya ditetapkan 21 November, tapi diundur jadi 28 November paling lambat. Untuk UMK, harusnya 30 November diundur jadi 7 Desember nanti,” tambahnya.

Menyikapi rencana tersebut, perwakilan serikat buruh Jawa Barat Ajat Sudrajat mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMP hingga 8 persen. Walaupun tidak sesuai harapan yang mereka inginkan, dimana pada UMP 2023 ada kenaikan minimal 13 persen. Sebab bila didasari PP 36 Tahun 2021 kata dia, kenaikan tertinggi hanya berkisar di 2 persen.

“Alhamdulillah hari ini pimpinan para ketua serikat pekerja di Jawa Barat hadir, sekitar ada 30 serikat pekerja dari 40 serikat. Intinya kami menyampaikan keluh kesah, kaitan sebentar lagi penetapan UMP dan UMK 2023. Mudah-mudahan UMP ada kenaikan 8 persen. Itu kita sambut baik dan ini akan kami sampaikan kepada teman-teman untuk menahan diri, tidak melakukan aksi apapun. Sebab kalau dari PP 36, itu tidak akan segitu. Paling besar hanya 2 persen. Tahun kemarin hanya 0,9 persen untuk UMP. Tentunya ini angin segar baru untuk kami. Walaupun memang tidak sesuai keinginan kami, dimana UMK naik 6-30 persen dan UMP 13 persen,” tandasnya. (Yuliantono)***

Baca Juga : FOTO : Diskusi Japri, Filosofi Toilet


Editor : JakaPermana