Warga Karangsari Keluhkan Kebisingan Tempat Hiburan Malam

Aktivitas kelab malam Helen's Bar di keluhkan warga Jalan Karangsari, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi

Warga Karangsari Keluhkan Kebisingan Tempat Hiburan Malam

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, perlu adanya upaya pengecekan dari pihak terkait tentang masih adanya dugaan kegiatan tempat hiburan malam di bulan suci ramadhan. Tentu hal itu telah melanggar aturan. 

Baca Juga : Tangkal Arus Budaya Asing, Pemuda Mahasiswa Nusantara Tampilkan Kreasi Seni Lengser dan Jaipong di Kabupaten Bandung

"Kita perlu cek langsung soal dugaan kegiatan tempat hiburan malam di bulan ramadhan, termasuk menyampaikan edukasi kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk mentaati aturan yang berlaku. Nanti OPD terkait yang akan menyampaikan," kata Tedy Rusmawan. 

Tedy Rusmawan membenarkan bahwa SE penutupan usaha pariwisata telah diterbitkan Pemkot Bandung terhitung 21 Maret 2023. Pelaku usaha kembali diperbolehkan membuka usahanya pada 25 April 2023 mendatang. 


Editor : Ahmad Sayuti