Warga Sentul City Menang PK Mahkamah Agung, Tirta Kahuripan Diperintahkan Mengelola Secara Menyeluruh SPAM Sentul City

Usai kalah di tingkat banding dan kasasi, 51 orang warga Perumahan Sentul City akhirnya mendapatkan lagi kemenangan di Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Warga Sentul City Menang PK Mahkamah Agung, Tirta Kahuripan Diperintahkan Mengelola Secara Menyeluruh SPAM Sentul City
Kuasa hukum warga, Imanuel Gullo pun meminta Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selaku pihak I termohon atau yang meminta banding untuk melaksanakam putusan tersebut dengan cara mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City secara menyeluruh. (reza zurifwan)

Plh Bupati Bogor sekaligus Dewan Penasehat Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Burhanudin mengaku baru mengetahui sudah terbitnya putusan PK Mahkamah Agung terkait perkara pengelolaan SPAM Sentul City.

"Saya belum mau berkomentar lebih, karena akan mempelajari terlebih dahulu putusan PK Mahkamah Agung," singkat Burhanudin.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Rudy Susmanto Bakal Pertanyakan Program Kerja Tirta Kahuripan Pasca Kunker ke Prancis

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani