Warga Sentul City Menang PK Mahkamah Agung, Tirta Kahuripan Diperintahkan Mengelola Secara Menyeluruh SPAM Sentul City

Usai kalah di tingkat banding dan kasasi, 51 orang warga Perumahan Sentul City akhirnya mendapatkan lagi kemenangan di Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Warga Sentul City Menang PK Mahkamah Agung, Tirta Kahuripan Diperintahkan Mengelola Secara Menyeluruh SPAM Sentul City
Kuasa hukum warga, Imanuel Gullo pun meminta Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selaku pihak I termohon atau yang meminta banding untuk melaksanakam putusan tersebut dengan cara mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City secara menyeluruh. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Usai kalah di tingkat banding dan kasasi, 51 orang warga Perumahan Sentul City akhirnya mendapatkan lagi kemenangan di Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Kuasa hukum warga, Imanuel Gullo pun meminta Perumda Air Minum Tirta Kahuripan selaku pihak I termohon atau yang meminta banding untuk melaksanakam putusan tersebut dengan cara mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sentul City secara menyeluruh.

"Berdasarkan informasi perkara di website Mahkamah Agung tanggal 5 Oktober lalu, akhirnya ada keputusan inkracht terkait gugatan warga kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, dimana keputusannya warga Perumahan Sentul City menang dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor diperintahkan mengelola SPAM Sentul City secara menyeluruh karena developer masih menguasai beberapa titik jaringan pipa air," kata Imanuel Gullo kepada wartawan, Rabu 1 November 2023.

Baca Juga : Prabowo Subianto Resmikan RS Tingkat III dr H Sadjiman Bogor sebagai Fasilitas Kesehatan Prajurit TNI

Imanuel Gullo menerangkan walaupun penggugat 51 warga Perumahan Sentul City, namun keputusan ini diberlakukan untuk semua warga Perumahan maupun Kawasan Sentul City.

"Keputusan yang sudah inkracht ini berlaku untuk seluruh warga Perumahan maupun Kawasan Sentul City, walaupun yang menggugat atau termohon warga yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC)," terang pria yang tergabung dalam Amar Law Firm tersebut.

Ketua KWSC Aswil Asror menuturkan bahwa aneh apabila Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang menjadi termohon mengambil langkah banding pada putusan pengadilan sebelumnya, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca Juga : Manajemen Talenta Pemkot Bogor di KASN, Bakal Ada Rotasi Dalam Waktu Dekat Ini

"Dengan mengelola SPAM Sentul City tanpa membayar kan harusnya untung dan bakal mendapatkan keuntungan atau deviden, hingga mreningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Bogor, kenapa mereka banding? Ini aneh, syukurlah kami memenangkan gugatan," tutur Aswil Asror.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani