Waspada Politik Uang Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Garut Edukasi Masyarakat

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus menyosialisasi dan mengedukasi berbagai kalangan masyarakat untuk mengantisipasi politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Waspada Politik Uang Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Garut Edukasi Masyarakat

INILAHKORAN, Garut- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus menyosialisasi dan mengedukasi berbagai kalangan masyarakat untuk mengantisipasi politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Melakukan pendidikan politik tentang bahayanya politik uang kepada berbagai elemen masyarakat, apalagi pemilih muda dengan harapan setelah mengetahui bahayanya perilaku politik uang bisa sama-sama menjaga proses pemilu ini terhindar dari perilaku politik tidak baik tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Rabu 25 Oktober 2023.

Ia menuturkan Bawaslu Garut dalam setiap kegiatan tentang pengawasan pemilu dengan sasaran masyarakat umum maupun kelompok tertentu berupaya memberikan pemahaman tentang bahaya politik uang bagi demokrasi Indonesia.

Baca Juga : Konser Dewa 19 Jadi Ajang Kampanye, Bawaslu Kota Tasikmalaya Menyayangkan Sikap Ahmad Dhani

Selain melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat, kata Ahmad, jajarannya dari tingkat kabupaten maupun di tingkat panitia pengawasan kecamatan (panwascam), juga di tingkat tempat pemungutan suara juga siap melakukan patroli antisipasi dan penindakan politik uang.

"Melakukan patroli politik uang dengan melibatkan jajaran ad hoc apalagi nanti menjelang akhir akan dibantu dengan jajaran ad hoc TPS," katanya.

Ia menyampaikan edukasi yang disampaikan kepada masyarakat meliputi berbagai aturan larangan politik uang yang merupakan tindak pidana dan bisa dijerat hukum baik pemberi maupun penerimanya.

Baca Juga : Bikin Cocok Keterangan Pelaku, Polisi Kembali Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang

Aturan soal politik uang itu, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523, dalam pasal tersebut menjelaskan larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

Halaman :


Editor : JakaPermana