Zalim, Pemilik Usaha tak Berikan Hak Pekerja

DALAM hubungan antara pemilik usaha dengan pekerja, Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan disegerakannya pemberian hak pekerja. Beliau bersabda, "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya."(Hadis riwayat Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami, 1493).

Zalim, Pemilik Usaha tak Berikan Hak Pekerja
Ilustrasi/Net

3. Memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetapi hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan atau waktu lembur.

4. Mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan hingga usaha lewat pengadilan.

Mungkin maksud pengusaha menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tak mustahil ada yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para pengusaha penuh dengan uang yang diribakan itu sementara para pekerja merana tak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membanting tulang jauh dari negeri orang.

Baca Juga : Dosa Diampuni Sebab Berwudhu di Rumah

Sungguh celakalah orang-orang yang zalim itu. Kelak pada Hari Kiamat, mereka akan mendapat siksa yang pedih dari Allah. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu anhu disebutkan, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,

"Allah Taala berfirman, "Tiga jenis (manusia) yang Aku menjadi musuhnya kelak pada Hari Kiamat; Laki-laki yang memberi dengan namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang mempekerjakan pekerja, yang mana ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya." (Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 4/447.)[]

Sumber kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid/alsofwah

Halaman :


Editor : Bsafaat