18 Parpol Selesai Daftarkan Bacalegnya, KPU KBB Ungkap Tahapan Selanjutnya 

Sebanyak 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah selesai melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg)nya masing-masing ke kantor KPU KBB sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni 14 Mei 2023.

18 Parpol Selesai Daftarkan Bacalegnya, KPU KBB Ungkap Tahapan Selanjutnya 
Sebanyak 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah selesai melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg)nya masing-masing ke kantor KPU KBB sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni 14 Mei 2023.

"Jadi, kalau ada yang tidak lengkap langsung diserahkan ke parpol," jelasnya.

"Proses verifikasi dan penyerahan berkas kembali waktunya sekitar satu bulan sebelum nanti masuk proses Daftar Calon Sementara (DCS)," sambungnya.

Saat ini, sambung Adie, kendati sudah didaftarkan ke KPU namun posisinya masih sebagai Bacaleg. 

Baca Juga : Boyke Ajak Warga Bandung Jaga Kondusifitas dan Kamtibmas di Wilayahnya Masing-masing

"Mereka baru bisa dikatakan sebagai caleg jika semua berkas administrasi sudah lengkap dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," terangnya.

Oleh karenanya, tambah dia, saat ini mereka belum diperbolehkan melakukan kampanye atau sosialisasi lainnya. 

Sebab, jika mengacu kepada Perppu Nomor 1 Tahun 2022 terkait tahapan kampanye maka akan dimulai 25 hari setelah DCT ditetapkan pada 3 November 2023.

Baca Juga : FOTO: Persiapan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung

"Penetapan DCT dilakukan tanggal 3 November 2023, sehingga tahapan kampanye diperkirakan mulai tanggal 25 November 2023," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana