2020, PT Migas Hulu Jabar Bukukan Laba Rp152 Miliar

Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar, PT Migas Hulu Jabar (MUJ) sukses membukukan laba sebesar Rp152 miliar pada 2020 kemarin. Catatan ini diakui meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. 

2020, PT Migas Hulu Jabar Bukukan Laba Rp152 Miliar
net

Melalui anak perusahaan PT Energi Negeri Mandiri (ENM) agresivitas bisnis kegiatan jasa penunjang migas dan energi baru terbarukan dam konservasi energi (EBTKE) sudah dimulai pada 2020. Di Kalimantan Selatan, MUJ memberikan layanan ketenagalistrikan diesel rotary uninterruptible power supply (DRUPS) 10 MVA untuk mendukung operasional industri di sektor hulu migas milik Pertamina EP Asset 5, di Tanjung, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, pengadaan 4 unit mobile rig 550 HP bersama PT Petrodrill Manufaktur Indonesia (Petrodril) yang memiliki workshop di Dawuan, Jawa Barat untuk kebutuhan hulu migas. 

MUJ mengukuhkan usaha di bidang energi terbarukan melalui sinergi BUMD yakni Bersama PT Tirta Gemah Ripah (Tirta Jabar) dengan melakukan kerja sama pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Cirompang di Kabupaten Garut. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas produksi listrik di wilayah Garut Selatan.

Baca Juga : Pemprov Jabar Terus Genjot Proyek Antisipasi Banjir

Menurut Direktur Utama MUJ Begin Troys, sinyal pemulihan ekonomi pada 2021 ini sudah mulai terlihat. Sehingga ada optimisme MUJ bisa kembali membukukan laba yang ditargetkan.

“Setelah kita menjalankan beberapa usaha di tahun 2020 di tengah tantangan pandemi, kini kita ingin kembali lari dan menatap optimis beberapa pengembangan usaha di luar PI pada 2021. Sesuai harapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar MUJ bisa terus meningkatkan kontribusi dan manfaatnya untuk Jawa Barat. Kita ingin mencapai rasio pendapatan perusahaan yang seimbang dari bisnis PI dan non-PI. Insyaallah komposisinya bisa 50:50,” kata Begin.

Sebagai informasi, MUJ merupakan perseroan daerah yang seluruh sahamnya dimiliki Pemprov Jabar. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan PI 10% di wilayah kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 37/2016. Sebagai holding, MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis lainnya yakni ONWJ dan ENM. (Rianto Nurdiansyah) 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani