306 Kader Bersih Sampah Kabupaten Bandung Siap Kelola Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melakukan pembinaan terhadap 306 orang kader bersih sampah. Kader-kader itu dibentuk untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing akan pentingnya pengelolaan sampah.

306 Kader Bersih Sampah Kabupaten Bandung Siap Kelola Sampah
istimewa

INILAH, Bandung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melakukan pembinaan terhadap 306 orang kader bersih sampah. Kader-kader itu dibentuk untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing akan pentingnya pengelolaan sampah.

“Dengan adanya edukasi dari kader kepada masyarakat ini sangat mendukung pelaksanaan berbagai program penanganan sampah Pemkab Bandung. Tentunya ini bisa mewujudkan harapan masyarakat akan lingkungan yang sehat, lestari dan bebas dari sampah yang berserakan,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna di sela acara Launching Bandung Bedas Bersih Sampah (BBBS) di Jalan Lingkar Sadu Soreang, Kamis (24/6/2021).

Berdasarkan perhitungan, sampah yang dihasilkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung per hari sekitar 1.321 ton. Itu dengan asumsi per orang per hari menghasilkan sampah seberat 0,35 kg dikali jumlah penduduk sebanyak 3,6 juta.

Baca Juga : Begini Strategi Kota Bandung Atasi Lonjakan Jenazah Covid-19

“Ada sekitar 1.321 ton sampah per hari di Kabupaten Bandung, dan 62% sudah dilakukan penanganan. Dengan nanti hadirnya program dari Pak Gubernur yaitu Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPS) Legoknangka, tentu akan lebih mensterilkan dan membersihkan sampah di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Bila TPPAS Legoknangka sudah bisa dioperasikan, lanjut Dadang, tentu dibutuhkan penambahan atau peremajaan armada truk pengangkutnya. Demikian juga dengan alat berat yang dimiliki DLH. Untuk itu ia akan berupaya melakukan penambahan unit truk pengangkut sampah dan alat berat, untuk mempercepat penanganan pengangkutan sampah.

Dadang juga menjelaskan, bahwa kader BBBS juga bertugas mensosialisasikan, memberikan pemahaman dan menyebarkan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan sampah.

Baca Juga : Dari 2,6 Juta Warga, Baru 250 Ribu Penduduk Kota Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19

“Berdasarkan Perda kita, setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau 6 bulan kurungan. Masyarakat harus diberikan pemahaman, nah, 306 orang kader ini juga akan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah,” katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani