47 Kelurahan di Bogor Deklarasi ODF, Gencarkan Pembangunan Septic Tank Komunal

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melakukan deklarasi dan penandatanganan komitmen percepatan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) untuk 47 kelurahan di Bogor yang bakal membangm septic tank komunal.

47 Kelurahan di Bogor Deklarasi ODF, Gencarkan Pembangunan Septic Tank Komunal
Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, ODF menjadi indikator utama tingkat kesejahteraan dan kemajuan peradaban sebuah wilayah. Menurutnya, ODF septic tank komunal bukan saja soal penghargaan kota bersih melainkan soal kemanusiaan di 47 kelurahan di Bogor. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melakukan deklarasi dan penandatanganan komitmen percepatan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF) untuk 47 kelurahan di Bogor yang bakal membangm septic tank komunal.

Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, ODF menjadi indikator utama tingkat kesejahteraan dan kemajuan peradaban sebuah wilayah. Menurutnya, ODF septic tank komunal bukan saja soal penghargaan kota bersih melainkan soal kemanusiaan di 47 kelurahan di Bogor.

"Saya mengapresiasi dan bangga dengan perkembangan proyek septic tank komunal ini. Komitmen ini harus dijaga terus. Para Asisten, Camat dan Lurah mesti terus cek progres ODF by name dan adress. Begitu juga dengan Disperumkim dan PUPR yang harus juga memastikan RTLH sesuai standar, membangun SPALD-T, serta IPAL Komunal," ungkap Bima kepada wartawan usai deklarasi ODF, Rabu 6 September 2023.

Baca Juga : APBD Kab Bogor Defisit Hingga Rp200 Miliar, Sejumlah Proyek DPUPR Dibatalkan

Sementara itu, Direktur Jendral Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Anas Maruf menuturkan, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya sesuai amanat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Unsur-unsur yang mesti diperhatikan pada aspek itu ialah air, udara, tanah, pangan, sarana bangunan, dan binatang yang ada di lingkungan harus sehat dan tidak menjadi ancaman kesehatan. 

"Sebab menurutnya kesehatan masyarakat 40 persennya dipengaruhi oleh lingkungan. Ada 5 pilar yang harus dilakukan untuk menghentikan 40 persen ancaman kesehatan dari lingkungan di antaranya berhenti BABS, rajin cuci tangan dengan sabun, menjaga kesehatan air minum juga makanan, pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan limbah cair rumah tangga. Kalau ini terpenuhi maka angka harapan hidup juga akan tinggi," tuturnya.

Anas melanjutkan, dengan langkah itu maka dapat mencegah tercemarnya air dan tanah yang bisa menimbulkan penyakit bagi kelompok rentan. Terlebih bagi Kota Bogor sebagai wilayah yang ditinggali oleh Presiden dan menjadi sumber air baku bagi wilayah Jakarta. 

Baca Juga : Siapkan Kampus dan Ibu Kota di Kabupaten Bogor Timur, Beben Siap Revisi Perda RTRW

"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan di tahun 2024 sudah tidak ada lagi warga Indonesia yang BABS sebagai sebuah kebiasaan. Sementara di tingkat Kelurahan atau Desa 90 persen bebas BABS," terangnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani