488 Narapidana Lapas Paledang Dapat Remisi, Tiga Orang Langsung Bebas
Sebanyak 488 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.
"Ke depan saya berkoordinasi dengan kalapas membicarakan tentang kapasitas lapas yang penuh, untuk teknis dibicarakan. Saya dan kalapas berkomunikasi. Proses ke depannya, dikoordinasikan karena di Pasir Jambu tidak memadai dan mencari lahan lagi karena ada kebutuhan lainnya. Kami mencari lokasi lain seperti apa," pungkasnya. (rizki mauludi)
Halaman :