90 Kyai Kabupaten Bogor Sempurnakan Perda Fasilitasi Pesantren

Usai mendengarkan saran dan masukan dari 90 kyai pimpinan pondok pesantren dari 40 kecamatan dan melakukan penyelarasan, hari ini Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Perda Fasilitasi Pesantren.

90 Kyai Kabupaten Bogor Sempurnakan Perda Fasilitasi Pesantren
Pengesahan Perda Fasilitasi Pesantren Kabupaten Bogor itu lahir sebagai turunan UU Nomor 18 Tahun 2019 dan Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pesantren. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Usai mendengarkan saran dan masukan dari 90 kyai pimpinan pondok pesantren dari 40 kecamatan dan melakukan penyelarasan, hari ini Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Perda Fasilitasi Pesantren.

Pengesahan Perda Fasilitasi Pesantren Kabupaten Bogor itu lahir sebagai turunan UU Nomor 18 Tahun 2019 dan Perda Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pesantren.

"Alhamdulillah, 90 kyai memberikan masukannya pada public hearing Raperda Fasilitasi Pesantren hingga layak kita sahkan menjadi Perda. Malam hari ini, kami akan finalisasi Perda Fasilitasi Pesantren tersebut dalam rapat paripurna," kata Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren DPRD Kabupaten Bogor Nurodin Jaro Peloy kepada wartawan, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga : Dedie A Rachim Apresiasi Dukungan Yane Ardian untuk Maju di Pilwakot Bogor 2024

Nurodin Jaro Peloy menerangkan, dengan adanya Perda Fasilitasi Pesantren itu negara atau Pemkab Bogor dengan kemampuan anggarannya hadir dalam keberlanjutan Ponpes.

"Tujuan kami menerbitkan Perda Fasilitasi Pesantren, agar Pemkab Bogor memfasilitasi bidang pendidikan, bidang dakwah, bidang pemberdayaan dan lainnya. Pemerintah daerah bakal bekerjasama dengan pengurus Ponpes," terang Nurodin Jaro Peloy.

Sekretaris Pansus Raperda Fasilitasi Pesantren DPRD Kabupaten Bogor Irvan Baehaqi menjelaskan bahwa ada 33 pasal dalam Perda tersebut.

Baca Juga : Boling di Ciseeng, Bupati Bogor Ungkap Akselerasi Program Samisade Luar Biasa Bagi Desa

"Selain itu, kami pun mendorong Bupati Bogor Iwan Setiawan agar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor tentang yang sama sebagai petunjuk teknis Perda Fasilitasi Pesantren," jelas Irvan Baehaqi.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani