Berkat Karya Terbarunya, Don Lego Menjadi Terdakwa di Pengadilan Musik DCDC

Band asal Bandung, Don Lego menjadi terdakwa di Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik di Kantin Nation The Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jumat 2 Desember 2022.

Berkat Karya Terbarunya, Don Lego Menjadi Terdakwa di Pengadilan Musik DCDC
Band asal Bandung, Don Lego menjadi terdakwa di Djarum Coklat Dot Com (DCDC) Pengadilan Musik di Kantin Nation The Panas Dalam, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jumat 2 Desember 2022./Muhammad Ginanjar

Fiko menambahkan melalui DCDC Pengadilan Musik ini, perjalanan Don Lego untuk bermusik seperti sempurna. Sebab, cukup banyak band-band ternama yang juga diadili atas karyanya.

"Kalau haji mah mabrur. Jadi untuk pengesahan, karena berkarya itu, DCDC Pengadilan Musik sudah memfasilitasi untuk berkarya untuk para band-band, terutama untuk band-band indie mungkin ya kebanyakan. Terimakasih untuk DCDC Pengadilan Musik, sukses," tambah Fiko.

Terkait mengenai single berjudul "Tenang Ada Aku", Fiko memastikan bahwa itu mengenai keluh kesah seseorang yang tidak harus dipendam sendiri. Artinya harus dicurahkan.

"Kalau soal kehadiran vokal baru, bagi saya pribadi ini adalah sebuah karakter baru atau pengembangan baru atau gebrakan baru Don Lego dengan vokalis baru, dan dengan warna baru. Kita tidak melupakan benang merah apa itu Don Lego, bagaimana Don Lego sebelumnya. Yang membedakan vokalis, sekarang cewek dan warna musiknya pun kita mencoba lebih inovatif, berwarna lah," timpal Iyai. 

Sementara itu, Perwakilan DCDC Pengadilan Musik, Galuh Putri yang merupakan Marketing Manajer Atap Promotion memiliki alasan menunjuk Don Lego sebagai terdakwa di episode ke-53 ini.

"Don Lego adalah satu band yang menjadi pioner kembalinya musik Ska di Indonesia khususnya Bandung. Terus juga konsisten mereka dalam berkarya membuat jalur jamaican sound di Bandung dan Indonesia itu enggak hilang. Ditambah lagi mereka punya fresh-fresh isu kayak kembalinya personel lama, pergantian vokalis baru, terus karyanya juga ada yang baru, itu kayak bikin kita penasaran bahwa kalian itu survive dan berhak untuk diadili," jelas Galuh Putri.


Editor : JakaPermana