Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Bui dan Dicabut Hak Politik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menutut Ade Yasin Bupati Bogor non aktif, dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Sama dengan Ade Yasin, untuk terdakwa Ihsan Ayattullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor,) JPU menuntut dengan kurungan penjara tiga tahun penjara dan dengan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya yakni Maulana Adam (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor ) dan Rizki Hidayat (PPPK pada Dinas PUPR), mereka dituntut dua tahun kurungan penjara dan dengan Rp50 juta subsider enam bulan.
Adapun tuntutan jaksa berdasarkan persidangan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI junto pasal 55 ayat 1ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa disebut jaksa, melakukan suap kepada anggota BPK RI, untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD Pemkab Bogor pada 2021.*** (cesar yudistira)
Halaman :