Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Bui dan Dicabut Hak Politik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menutut Ade Yasin Bupati Bogor non aktif, dengan tuntutan tiga tahun penjara. 

Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Bui dan Dicabut Hak Politik
Ade Yasin dituntut tiga tahun bui dan dicabut hak politiknya. (cesar yudistira)

Sama dengan Ade Yasin, untuk terdakwa Ihsan Ayattullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor,) JPU menuntut dengan kurungan penjara tiga tahun penjara dan dengan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya yakni Maulana Adam (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor ) dan Rizki Hidayat (PPPK pada Dinas PUPR), mereka dituntut dua tahun kurungan penjara dan dengan Rp50 juta subsider enam bulan.

Adapun tuntutan jaksa berdasarkan persidangan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI junto pasal 55 ayat 1ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Investasi Kereta Gantung di Puncak Telan Triliunan Rupiah, Pemkab Bogor Serahkan Pembiayaan ke Investor dan Pusat

Para terdakwa disebut jaksa, melakukan suap kepada anggota BPK RI, untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD Pemkab Bogor pada 2021.*** (cesar yudistira)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani