Ajay Kena 2 Tahun, Ruang Sidang Bergemuruh, Ada yang Nangis

Ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung mendadak bergemuruh. Bahkan ada pengunjung sidang yang sampai menangis.

Ajay Kena 2 Tahun, Ruang Sidang Bergemuruh, Ada yang Nangis
Foto: INILAH/Syamsuddin Nasoetion

Atas putusan tersebut Ajay dan kuasa hukumnya beserta tim JPU KPK mengaku pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK  menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan Ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan. Ajay pun diharuskan membayar uang pengganti Rp7.9 miliar dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Baca Juga : Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Panggil Hengky Kurniawan

Dalam pertimbangannya, Budi menyebutkan hanya ada satu hal yang  meringankan dan dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan, yakni Ajay sama sekali belum pernah dihukum.

”Yang memberatkan, Ajay tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak berterus terang dan terdakwa mempengaruhi dan mengintimidasi saksi-saksi,” ujarnya. (ahmad sayuti)

 

Halaman :


Editor : Zulfirman