Ajay Pasrah Dengarkan Pembacaan Putusan Hakim Soal Kasus Suapnya

Hari ini Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna akan jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (23/8/2021). 

Ajay Pasrah Dengarkan Pembacaan Putusan Hakim Soal Kasus Suapnya
foto: Ahmad Sayuti

 

Sebelumnya, Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK  menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

Baca Juga : Pegawai Ritel dan Mal di Kota Bandung Hampir 100 Persen Tervaksin

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan Ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider kurungan enam bulan. Ajay pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 7.9 miliar dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

 

Dalam pertimbangannya, Budi menyeb utkan hanya ada satu hal yang  meirngankan dan dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan, yakni Ajay sama sekali belum pernah dihukum.

 


Editor : JakaPermana