Ajay Priatna Bukan Lagi Ditangani Penyidik KPK, Tapi....?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Ajay Priatna Bukan Lagi Ditangani Penyidik KPK, Tapi....?

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020. Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Halaman :


Editor : Zulfirman