Anak Hasil Selingkuh Istri tetap Anak Suami?

ABORSI dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh).

Anak Hasil Selingkuh Istri tetap Anak Suami?
Ilustrasi/Net

Baca juga

Doa Rasulullah Saat Ditimpa Kesusahan


Cara Agar Jin tak Melihat Kita

Baca Juga : Jimak di Malam Jumat Membunuh 1000 Yahudi, Sunnah dari Nabi?


Menjaga Adab Para Ulama

 

Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sad berkata, Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd bin Zamah membela, Dia saudaraku, anak dari budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.

Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memutuskan, Anak ini milikmu wahai Abd bin Zamah. Lalu Beliau bersabda, "Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian." (HR. Bukhari dan muslim)


Editor : Bsafaat