Ancaman KPU Mengembalikan Kunci Gedung didukung Ketua Dewan

Ancaman KPU Mengembalikan Kunci Gedung didukung Ketua Dewan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi

INILAHKORAN, Cirebon- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi mendukung rencana Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ksbupaten Cirebon, Sopidi.
Hal itu berkaitan dengan rencana KPU mengembalikan kunci gedung KPU yang baru, karena finishingnya belum selesai.

Menurut Luthfi, pihaknya baru tahu soal kunci gedung baru KPU yang sudah diserahterimakan. Padahal pembangunan lanjutan gedung tersebut  belum selesai.  
Awalnya Luthfi mengaku tidak menyangka, KPU sudah menerima kunci gedung. Padahal, pembuatan pagar keliling dan pengerasan lahan parkir sampai sekarang belum dilakukan.

"Harusnya Pemda jangan dulu menyerahkan kunci gedung. Kan pekerjaannya belum selesai. Lah wajar kalau Ketua KPU mau mengembalikan. Dari segi kemanan perlu dipertanyakan, apalagi banyak berkas penting," kata Luthfi, 4 Agustus 2023.

Baca Juga : Ini Peta Kekeringan Bagi Pertanian Dampak El Nino di Bekasi

Kembali dirinya mempertegas, memberikan dukungan terhadap niat Sopidi. Artinya, jika Pemda Kabupaten Cirebon enggan melakukan pemagaran gedung baru KPU, maka kembalikan saja kunci yang sudah diterima itu.

"Jadi kalau Pemda tidak mau membangun pagar dan mengeraskan lahan parkir, ya balikin saja kuncinya. Kecuali KPU-nya minta ke DPRD, nanti kita anggarkan," ungkap Luthfi.

Diberitakan sebelumnya, meski sudah lama menerima kunci gedung baru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon ogah menempatinya. Dengan alasan, bangunan baru yang diperuntukan sebagai kantor KPU di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber itu dinilai belum aman, sebab belum dipagar keliling.

Baca Juga : GMP Gelar Workshop Petani Milenial di Sumedang

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi mengaku, Pemerintah Daerah sudah menganggarkan untuk pembangunan pagar keliling dan pengerasan lahan parkir di bangunan baru tersebut. Hanya saja, sampai sekarang belum dilakukan pekerjaannya. Sehingga, KPU menunggu pekerjaan itu selesai, baru ditempati pihaknya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti