Anggota DPR Dukung Kebijakan Keringanan dalam Biaya Pengurusan SIM
Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama mendukung kebijakan pemerintah yang memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
INILAH, Jakarta - Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama mendukung kebijakan pemerintah yang memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Suryadi Jaya Purnama dalam rilis di Jakarta, Selasa, mengapresiasi Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia yang baru saja diterbitkan.
Suryadi dari Fraksi PKS itu memaparkan, dalam regulasi itu telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, di mana salah satu di antaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.
"Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan," kata Suryadi.
Hal itu, ujar dia, tentu sejalan dengan usulan dari PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup di mana salah satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.
Ia mengingatkan bahwa proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean yang memakan waktu.
Baca Juga : Menteri KKP Dorong Unit Teknis Jadi Lokomotif Ekonomi Kelautan
"Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru," ungkapnya.