Angka Suara Tidak Sah di KBB Masih Tinngi, Ketua KPU Ungkap Faktornya

Kondisi tersebut tercemin pada Pemilu 2019 di mana KPU KBB mencatat adanya 11 persen surat suara yang dinyatakan tidak sah dalam Pemilu Legislatif (Pileg).

Angka Suara Tidak Sah di KBB Masih Tinngi, Ketua KPU Ungkap Faktornya
Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman

INILAHKORAN, Ngamprah - Masih tingginya angka suara yang tidak sah dalam pesta demokrasi atau Pemilu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi catatan penting penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB.

Kondisi tersebut tercemin pada Pemilu 2019 di mana KPU KBB mencatat adanya 11 persen surat suara yang dinyatakan tidak sah dalam Pemilu Legislatif (Pileg).

Meski begitu, tingginya angka suara tidak sah tak hanya terjadi di KBB. Bahkan, secara nasional kasus serupa juta terus mengalami peningkatan dari satu Pemilu ke Pemilu lainnya.

Baca Juga :  Pinjaman Dana Bergulir Tanpa Bunga dan Jaminan program Bupati Bandung Sudah Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Berdasarkan data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada 1999 jumlah suara tidak sah secara nasional baru mencapai 3,4 persen, tahun 2004 sebesar 8,8 persen, 2009 sebesar 14,4 persen, 2014 sebesar 10,6 persen, hingga meroket tajam tahun 2019 sebesar 11,12 persen atau setara 17 juta suara.

"Di KBB memang cukup tinggi. Bahkan, pada Pileg tahun 2019 di Bandung Barat angka surat suara tidak sah sampai 11 persen," kata Ketua KPU KBB Rifqi Ahmad Sulaeman belum lama ini.

Menurut Ripqi, faktor penyebab tingginya suara sah pada perhelatan Pemilu di KBB lantaran masyarakat belum paham terkait tata cara pencoblosan dengan banyaknya surat suara mulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga : TKD Prabowo-Gibran KBB Resmi Dibentuk, Imam Tunggara Yakini Bakal Menang  

Ditambah lagi surat suara anggota DPR RI, surat suara DPRD provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti