Anne Menyambut Baik Instruksi Mendagri Soal Penegakan Prokes

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama ini mengeluarkan intruksi kaitan dengan penegakan protokol kesehatan (Prokes). Intruksi Mendagri Nomor 6/2020 itu itu, merupakan bagian dari upaya pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai arahan presiden. Dalam hal ini, para kepala daerah diminta konsisten dalam menegakan prokes.

Anne Menyambut Baik Instruksi Mendagri Soal Penegakan Prokes
Foto: Asep Mulyana

Selan itu, terang dia, saat ini pihaknya sedang merumuskan peraturan bupati (perbup) tentang prokes yang isinya penegasan sanksi terhadap pelanggar prokes. Tidak lagi sifatnya sosial, melainkan sudah dirumuskan berupa sanksi denda.

“Untuk menyusun peraturan itu kami belajar ke DKI Jakarta dan Bandung yang sudah lebih dulu menerapkan hal itu. Penyusunannya kita percepat dengan waktu sosialisasi kepada masyarakat hanya seminggu sebelum akhirnya diterapkan,” kata dia.

Terkait pembasatan sosial disaaat Purwakarta masuk zona merah Covid-19, Anne kembali menegaskan tidak akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Akan tetapi tetap menggunakan pembatasan sosial berskala mikro.

Baca Juga : Bertambah 33 Kasus, Angka Positif Covid-19 di Garut Capai 1.336 Kasus

“Sehingga status zonasi bisa terkoreksi dari merah menjadi oranye,” tambah dia.

Anne menambahkan, dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus diperlukan upaya yang efektif. Adapun hal yang paling efektif itu harus bersifat antisipatif. Yakni, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, misalnya dalam menjaga kebersihan dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat. Kemudian, tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar. (Asep Mulyana)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani