APTI Bandung Sambut Gembira Kenaikan 10 % Cukai Tembakau

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung, menyambut gembira terhadap rencana pemerintah menaikan cukai tembakau sebesar 10 persen.

APTI Bandung Sambut Gembira Kenaikan 10 % Cukai Tembakau

Alo menambahkan, di Kabupaten Bandung terdapat 71 kelompok tani tembakau. Mereka tersebar hampir di 31 kecamatan. Dengan luas lahan sekitar 1.775. Sebagian besar berada di Kecamatan Cikancung, Nagreg dan Cicalengka. Varietas yang banyak ditanam oleh para petani adalah jenis Nani 1-16, Temanggung dan ada beberapa varietas lainnya.

"Bertani tembakau itu unik yah. Tidak sekedar mencari untung saja, tapi ada kepuasan tersendiri. Sehingga walaupun jumlahnya enggak banyak petani yang menanam tembakau itu ada saja. Jadi seperti tradisi turun-temurun yang terjaga sampai saat ini," katanya.

Alo melanjutkan, jika dirata-ratakan, kemampuan produksi tembakau di Kabupaten Bandung, yakni sekitar 100 ton pertahun. Biasanya, tembakau diolah menjadi jenis Mole yang biasa dijual langsung ke konsumen atau ke toko-toko penjual tembakau. Kemudian ada juga tembakau Mole hitam untuk memenuhi pesanan ke Payakumbuh Sumatera Barat. Selain kedua kedua jenis itu, ada juga jenis tembakau rajang kasar yang biasa dijual ke industri rokok di Temanggung Jawa

Baca Juga : Usai Beraksi, Polrestabes Bandung Ringkus Anggota Berandalan Bermotor Xekrile

"Kalau ke Temanggung Jawa Tengah itu, kita tidak akses langsung. Tapi perdagangan melalui agen yang ada di Sumedang dan Garut. Nah kalau untuk tembakau mole, itu dijual langsung ke konsumen atau ke toko tembakau, karena hingga saat ini penggemar rokok linting itu masih ada. Kalau tembakau Mole hitam itu untuk pesanan ke Payakumbuh Sumatera Barat,"ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Keputusan ini berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan tarif berbeda sesuai dengan golongannya.

Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikannya berkisar 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL.(rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti