Awas! Game Monopoli dan Ular Tangga Haram?

DALAM masalah ini umumnya para ulama berbeda pendapat. Setidaknya ada tiga pendapat utama, yaitu mereka yang menghalalkan, mengharamkan dan memakruhkan.

Awas! Game Monopoli dan Ular Tangga Haram?
Ilustrasi/Net

DALAM masalah ini umumnya para ulama berbeda pendapat. Setidaknya ada tiga pendapat utama, yaitu mereka yang menghalalkan, mengharamkan dan memakruhkan.

1. Halal

Sebagian kalangan ulama ada yang menghalalkan segala macam bentuk permainan di atas, asalkan tidak ada unsur judinya. Sebab dalam pandangan mereka, segala hal yang terkait dengan masalah muamalat, hukum aslinya adalah halal. Lalu baru berubah menjadi haram, apabila ada hal-hal yang haram didalamnya. Maka bila dalam permainan itu ada unsur judinya, hukumnya menjadi haram. Sebaliknya, bila tidak ada unsur judi, hukum permainannya halal sebagaimana defaultnya. Lalu kapan suatu permainan itu bisa menjadi judi?

Baca Juga : Penting Dipahami! Ini Batas Terakhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Umumnya para ulama menyebutkan bahwa keharaman judi sesungguhnya hanya apabila unsur-unsur dasar dalam perjudian terpenuhi, yaitu ada dua pihak atau lebih yang bertaruh. Lalu yang dipertaruhkan berupa harta. Dan pemenangnya berhak mengambil harta yang kalah dan yang kalah harus rela kehilangan hartanya. Sedangkan media atau alat-alat yang digunakan untuk menentukan seseorang menang dan kalah dalam perjudian itu sendiri, sesungguhnya bukan termasuk syarat dari sebuah perjudian.

Sebab media atau alat perjudian itu bisa saja sangat luas jangkauannya dan meliputi apa saja. Gol-gol yang tercetak dalam sebuah pertandingan sepak bola pun bisa dijadikan media perjudian. Tentu kita tidak bisa mengharamkan sepak bola hanya gara-gara ada segelintir orang berjudi lewat skor pertandingan sepak bola. Intinya pendapat ini mengatakan halal, karena tidak terpenuhinya unsur judi. Dan selama bukan judi, hukumnya tidak haram, alias halal. Maka berbagai macam jenis permainan semacam monopoli, ular tangga, halma, ludo dan sejenisnya, hukum dasarnya adalah halal. Bahwa ada penggunaan dadu dan semacamnya yang banyak dipakai dalam arena perjudian, tidak lantas secara otomatis membuat permainan itu haram.

2. Haram

Baca Juga : Berkurban untuk Mencapai Ketakwaan

Sebagian ulama yang lain memandang hukum permainan ini dengan segala alat-alatnya haram dan terlarang. Setidaknya ada dua alasan yang sering digunakan untuk mengharamkannya.

Halaman :


Editor : Bsafaat