Awas! Game Monopoli dan Ular Tangga Haram?

DALAM masalah ini umumnya para ulama berbeda pendapat. Setidaknya ada tiga pendapat utama, yaitu mereka yang menghalalkan, mengharamkan dan memakruhkan.

Awas! Game Monopoli dan Ular Tangga Haram?
Ilustrasi/Net

Dalam pandangan kelompok ini, suatu permainan apakah termasuk atau tidak, bukan semata-mata diukur dari ada unsur judi atau tidaknya, tetapi juga bisa bisa diukur dengan alat-alat yang digunakan. Kalau alat-alatnya adalah benda-benda yang lazim dan biasa digunakan oleh para penjudi untuk berjudi, maka hukumnya tetap haram. Lepas dari ada unsur judi atau tidak, dan lepas dari apakah permainan itu mempertaruhkan uang atau tidak. Dan apakah uangnya uang betulan atau uang bohongan.

Yang disasar tidak lagi unsur judinya terpenuhi apa tidak, tetapi titik keharamannya adalah kesengajaan untuk meniru perilaku orang-orang fasik, yaitu para penjudi, turut menjadi bahan penilaian atas keharamannya. Maka walau pun tidak ada unsur judinya, tetap saja hukumnya haram.

3. Makruh

Kelompok ulama yang ketiga berpendapat bahwa hukumnya tidak haram melainkan makruh. Artinya, walau pun tidak sampai diharamkan, sebaiknya permainan yang alat-alatnya ada kemiripan dengan alat-alat judi sebaiknya dihindari. Apalagi kartu remi dan kartu gaple, kartu-kartu itu memang benar-benar digunakan orang untuk berjudi. Fatwa hukumnya memang tidak haram, lantaran unsur-unsur dasar dari perjudian tidak terjadi. Sehingga statusnya memang bukan judi. Dan kalau bukan judi berarti hukumnya halal. Sebab yang namanya judi itu haruslah ada harta secara hakiki yang dipertaruhkan.

Sedangkan dalam permainan monopoli dan sejenisnya, duit yang dipakai cuma duit-duitan saja dan bukan duit betulan. Maka tidak bisa dianggap sebagai judi betulan. Kurang lebih logikanya mirip dengan orang minum air putih yang diwadahi dengan botol khamar. Botol itu sudah dicuci bersih sebelumnya, lalu diisi dengan air putih dan diminum. Tentu saja tidak akan memabukkan, sebab air putih itu halal dan tidak memabukkan. Maka hukumnya pun halal.

Cuma tetap saja kelompok ini memakruhkan permainan yang ada banyak kesamaan dengan judi, khususnya bila menggunakan alat-alat permainan yang khas digunakan oleh para penjudi. Sebab meski hukumnya tidak haram, tetapi minum air putih yang diwadahi botol khamar ini tetap tidak pantas. Setidaknya akan menimbulan pandangan yang negatif di tengah masyarakat, dan akan timbul dugaan keliru yang hanya membuat fitnah serta menurunkan citra dan muru'ah. Dalil yang digunakan sebenarnya sama saja, cuma ketika menarik kesimpulan, yang satu tegas mengharamkan, sedangkan yang lain hanya sebatas memakruhkan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]


Editor : Bsafaat