Awas! Game Monopoli dan Ular Tangga Haram?

DALAM masalah ini umumnya para ulama berbeda pendapat. Setidaknya ada tiga pendapat utama, yaitu mereka yang menghalalkan, mengharamkan dan memakruhkan.

Awas! Game Monopoli dan Ular Tangga Haram?
Ilustrasi/Net

a. Dzahir Nash Syariah Mengharamkan

Ada banyak hadis nabi yang sahih yang mengharamkan kita bermain dengan alat-alat judi, diantaranya: Dari Buraidah Al-Aslami radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Orang yang bermain dadu seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya. (HR. Muslim)

Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang memainkan dadu maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya. (HR. Abu Daud)

Baca Juga : Hukum Menjual Daging, Kulit, dan lainnya

Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa yang diharamkan maksudnya haram main judinya. Namun biar bagaimana pun secara zahir nash, kedua hadis di atas tegas mengharamkan penggunaan alat-alatnya. Bahkan hadis berikut lebih tegas lagi menyebutkan keharaman judi dan keharaman alat-alatnya juga. "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan buat kalian khamar, judi dan kubah." (HR. Al-Baihaqi)

Para ulama berbeda pendapat tentang makna kubah. Sebagian mengatakan maknanya nard, sebagian bilang syathranj dan yang lain bilang gendang. Tetapi intinya bahwa zahir nash ini bukan hanya mengharamkan judi, tetapi juga mengharamkan penggunaan alat-alat permainannya juga. Oleh karena itu meski pun tidak digunakan untuk berjudi betulan, asalkan alat-alat yang digunakan termasuk kategori alat-alat judi, hukumnya tetap haram.

b. Kemiripan

Kalau pun hadis-hadis di atas dianggap belum mengharamkan alat-alatnya dan baru sekedar mengharamkan judinya, namun biar bagaimana pun hukumnya tetap haram juga. Alasannya karena ada unsur kesamaan dan kemiripan (tasyabbuh) dengan judi yang sesungguhnya, yaitu pada alat-alat dan media yang digunakan. "Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum itu." (HR. Abu Daud)


Editor : Bsafaat